My idea is not for sale or rent but can use by permission <<==>> Ide saya tidak di jual atau di sewakan, tapi dapat di pakai dengan seizin saya

Kamis, 05 Februari 2009

HAMIL TANPA KAWIN

(“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” QS.17:32.)
Zina, adalah hubungan sex tanpa nikah. Itu pengertian aslinya. Namun, jika diperdalam lagi, zina adalah hubungan berlainan jenis (tanpa ikatan pernikahan),
dimana lawan jenisnya timbul gejolak nafsu syahwatnya dengan sebab adanya perangsang. Pendek kata, aksi yang menimbulkan reaksi, yang terjadi pada seorang wanita dan seorang pria, yang belum menikah. Dengan demikian, seorang wanita yang memakai wewangian dengan maksud agar lelaki yang menghirup wewangian dari tubuhnya itu tertarik kepadanya, maka itu pun tergolong ber-zina. Begitu lah.
Sampai saat ini kasus Hamil diluar Nikah masih menjadi hal yang tabu di Indonesia, baik bagi yang beragama Islam maupun bukan. Sehingga kasus pengguguran kandungan, dilakukan secara diam-diam dan melanggar hukum, seperti yang diberitakan media massa belum lama ini, di Jakarta.
Sebenarnya, Hamil diluar Nikah dan Pengguguran Kandungan adalah bertautan sangat erat seperti dua sisi mata-uang. Dengan adanya kasus Hamil diluar Nikah maka Pengguguran Kandungan pun marak dimana-mana. Sebaliknya, dengan tersedianya Sarana Pengguguran Kandungan maka kasus Hamil diluar Nikah pun bermunculan. Tapi, jika sarana Pengguguran Kandungan tidak tersedia, atau bayarannya mahal, maka pilihannya adalah membuang janin yang tak dikehendaki itu. Itu makanya kita sering mendengar ada janin dibuang, disiarkan melalui media massa, baik janin itu masih bernafas atau sudah tak bernyawa lagi.
Titik paling krusial dalam masalah ini adalah : HAMIL YANG TAK DIKEHENDAKI. Pasangan itu ingin meneguk nikmatnya hubungan suami isteri, tapi tidak ingin hamil. Karena hamil sebelum menikah adalah zina, sebab itulah Tuhan melarang umatnya MENDEKATI zina seperti yang penulis nukilkan diawal tulisan diatas.
Mendekat saja tidak dibenarkan, apalagi berbuat zina, itu adalah perbuatan keji dan terkutuk. Mendekati zina adalah bergaul rapat wanita dengan pria, berdua-duaan ditempat yang sepi, berpegang-pegangan, raba-meraba, berciuman dan seterusnya, dan seterusnya. Ringkasnya, semua hal yang dapat mebangkitkan Nafsu Berahi tergolong perbuatan mendekati Zina.
Wanita adalah makhluk yang lemah, bukan dalam arti fisik. Dia lemah dalam pergulatan melawan nafsunya sendiri. Ketika nafsu sudah menggejolak, meski mulut mengucap kata “JANGAN” tapi tangannya sudah tak mampu lagi menolak pria yang menggerayangi tubuhnya. Kelemahan ini tentu saja dimanfaatkan dengan baik oleh pacarnya, yang sejak awal memang berniat ingin menikmati, sebelum hal itu dibolehkan (menikah).
Hanya sebagian kecil pria yang mau bertanggung jawab, menikahinya sesudah ternyata dia hamil, namun lebih banyak pula yang tidak mau. Berbagai alasan muncul untuk menghindarinya. Lebih aman lagi jika minggat entah kemana. Tinggal si Wanita menanggung derita lahir bathin. Malah ada yang nekat menggugurkan jabang bayi dari kandungan, meski nyawa sendiri jadi taruhannya. Dewasa ini nampaknya sudah lebih ekstrim, membuang jabang bayi itu biar dipelihara orang lain. Atau lebih ekstrim lagi, membunuh jabang bayi yang tak berdosa itu, lalu dibuang.
Sudah dilakukan berbagai upaya untuk mencegah hal itu agar jangan terulang, namun belum memperlihatkan hasil seperti yang diharapkan. Keimanan saja masih dapat dikalahkan oleh gejolak nafsu yang digelorakan syetan itu. Maka Tuhan berfirman : “Jangan mendekati zina.” Sebab, jika mendekatinya, syetan pasti menang dalam menjerumuskan kita ke “Jalan yang keji dan buruk” itu.
Suatu ketika pada tahun 1984, di Jakarta, heboh dengan kejadian yang tak masuk akal. Ceritanya begini; Seorang Ustaz yang namanya begitu harum dalam masyarakat, tiba-tiba tersentak dengan keadaan Putrinya yang ketahuan Hamil, sebab belum menikah. Dunia ini rasa berputar sangat kencang dihadapannya. Berita yang, bagai mendengar halilintar disiang bolong. Dia langsung pulang menjumpai Putrinya, mau disembelih putrinya itu, baru puas rasanya. Darahnya mendidih. Ternyata putrinya bersumpah dengan nama Allah bahwa dia tidak pernah berzina dengan siapapun. Mendengar sumpah dengan membawa Asma Allah, sang Ustaz baru terfikir kemungkinan-kemungkinan lain.
Mungkin anaknya menderita suatu penyakit, atau pun boleh jadi terkena sejenis sihir. Lantas langkah pertama yang dilakukannya adalah memeriksakan anaknya pada bidan di dekat tempat tinggalnya. Bidan itu menyatakan bahwa anaknya positif hamil, dengan usia kandungannya sekitar 14 minggu. Sang Ustaz tidak dapat menerimanya begitu saja. Atas saran kawannya, dua hari setelah itu, putrinya itu dibawa ke dokter ahli kandungan. Dan hasilnya? Keperawanan anaknya masih utuh, tidak ada tanda-tanda selaput kegadisannya robek. Positif hamil dengan usia kandungannya 13 minggu.
Pak Kiyai kita ini tambah pusing tujuh keliling. Anaknya bersumpah tidak berzina, terbukti dengan keperawanannya yang masih utuh. Tapi bagaimana mungkin anaknya positif hamil? Adalah tidak masuk akal, tidak berzina, tapi bisa hamil. Setan mana pula yang menyetubuhi putrinya sehingga bisa hamil? Tapi itu lebih mustahil lagi, mana mungkin disetubuhi setan bisa hamil. Setan itu berbeda dengan jenis manusia. Atas dasar pemikiran itulah sang Kiyai itu bertanya kesana kemari untuk mendapatkan jawabannya yang masuk akal.
Akhirnya sampailah persoalanya ke seorang Profesor dibidang ini. Kata beliau, jawaban yang masuk akal ada pada putrinya sendiri. Maka dibawalah putrinya itu menghadap dihari yang dijanjikan. Saat wawancara itu terjadi, sang Ustaz tidak mendengarnya karena dia disuruh tunggu diluar, wawancara itu berlangsung lebih dari 2 jam. Sementara sang Ustaz gelisah sendiri penuh tanda tanya.
Ketika Ustaz tersebut dipanggil masuk, terlihat anaknya menelungkupkan muka dimeja sambil sesungguk berkali-kali karena habis menangis. Dia bertanya, “kenapa menangis?”, Putrinya bukan menjawab tapi malah bertambah keras tangisnya. Professor menyuruhnya diam, sementara dia akan bicara dengan sang ayah. Barulah suara tangis itu mereda, walau muka masih menelungkup.
“Begini Pak Ustaz”, demikian profesor itu memulai pembicaraan. “Saya mohon Bapak mendengarkan saja dengan cermat dan penuh kebijakan, ya?”, lanjut profesor itu. “Insya Allah sayapun berharap dapat bersikap demikian, maka saya datang kemari”, jawab Ustaz pula.
“Dalam Islam, orang yang melakukan kesalahan/pelanggaran akan bebas dari dosa, termasuk Bapak dan Putri Bapak, jika :
1. Tidak tahu-menahu sampai dia dapat Ilmu/Pengetahuan tentang hal itu. Bayi tidak berdosa jika melakukan kesalahan sampai dia faham bahwa itu salah, hingga dia akhil-baligh yakni sudah mimpi basah atau berusia 14/15 tahun.
2. Tertidur, hingga saat dia terjaga.
3. Mabuk, hingga saat hilang mabuknya.
4. Gila, hingga sembuh dari gilanya.
Dalam hal ini, Bapak dan Putri Bapak masuk dalam kategori pertama, yakni tidak tahu-menahu sampai mendapat Ilmu Pengetahuan tentang hal itu. Maka sekarang ini saya ingin memberikan Pengetahuan kepada Bapak dan Putri Bapak, semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita semua.”
“Sebenarnya,” kata profesor itu melanjutkan sambil menarik nafas. “Anak Bapak ini punya pacar, karena segan lah maka mereka pacaran diam-diam tanpa sepengetahuan Bapak dan Ibu, sudah setahun lamanya. Disuatu minggu, saat Bapak pergi kerumah mertua bersama Ibu, pacarnya datang kerumah. Mereka pacaran hanya dirumah saja, tidak kemana-mana, karena dia sangat patuh sama Bapak....”. Bicara Profesor itu terpotong dengan ledak tangis si Putri. Setelah beberapa saat ia terdiam, profesor meneruskan lagi : “Mereka tidak berzina, menurut putri Bapak. Mereka hanya berpelukan, berciuman dan berguling-guling dilantai. Saat itulah Sperma pacarnya itu tumpah, tepat diatas (maaf) celana dalam Putri Bapak. Karena kecapaian, mereka pun Akhirnya tertidur, dua jam lebih menurut pengakuannya.”
“Pengertian awam, berzina itu adalah berhubungan sex. Dengan demikian (hubungan sex) baru seseorang menjadi hamil. Padahal, sebenarnya hamil itu bukan karena hubungan sex, tapi karena bertemunya Sperma laki-laki dengan Sel Telur pada wanita. Jadi, dalam kasus ini, tanpa sepengetahuan Putri Bapak, Sperma itu menembus kain celana dalamnya, dan kemudian bertemu dengan sel telur, maka terjadilah kehamilan tanpa mengganggu selaput daranya. Jika Bapak fikir Putri Bapak salah, maka pertama sekali Bapak harus menyalahkan diri sendiri. Sebab, Putri Bapak tidak mengerti, bagaimana zina itu sesungguhnya, dan sangkanya tidak mungkin hamil tanpa berhubungan sex. Pengetahuannya itu sebatas apa yang Bapak ketahui dan sampaikan kepadanya.”
Pembicaraan profesor terputus, sang Putri Meledak lagi tangisnya sambil bersimpuh memeluk kaki orang tuanya, “ampunilah saya Pak, saya sekarang rela dibunuh sekalipun......,” kata anaknya berhiba. Sang Ustaz akhirnya tak bisa menahan tangisnya lagi. Kedua anak beranak itu berpelukan sambil bertangis-tangisan. Sang profesor pun terpana tak tahu mau bilang apa.
Maha benar Allah dengan Firmannya : “Dan janganlah kamu mendekati zina.” Karena siapa yang mendekat, pasti akan terjerumus kedalamnya. Pada bagian lain, Tuhan memerintahkan siapa yang tak kuat menahan gejolak nafsu, agar segera menikah. Jika tidak sanggup, maka hendaklah menahan diri (berpuasa).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com